Menikah dengan WN Norwegia. Dokumen dan Prosedur Pengurusan Pernikahan dan Family Immigration Permit

Daftar dokument untuk Family visa..
1. Akte Kelahiran
2. Buku Nikah.
3. Pencatatan Pekawinan (Registered buku nikah ke Catatan Sipil)
4. KK
Semua nya harus di Legalisir di Dep.Hukum & HAM dan Deplu. Sebelum ke Dep.Hukum dan HAM harus ke notaris dulu. Bisa pakai calo sih.. Kalau udah nyampe dep.hukum&ham banyak calo.
Untuk Buku Nikah yang dilegalisir Asli dan photocopy.
KK, harus ke kantor lurah dulu, legalisir.
Akte kelahiran harus ada lagalisir dari catatan sipil.
 Syarat2 lain nya hampir sama dengan turis visa.
1. Photo copy passport pasangan.
2. Slip Gaji 3 bulan terakhir
3. Photocopy ktp
4. Rekening pasangan 3 bulan terakhir (Kalau ada photocopy rek lo lebih bagus li)
5. Bukti kepemilikan rumah di norway (pasanganan)
6. Surat kontrak kerja pasangan.
7. Bukti pembayaran pajak pasangan.
8. Story tentang hubungan kita.
9. Photo2. Kalau bisa di print berbentuk buku, jadinya ngga terlalu besar. atau dijadiin cd. kemaren aku bikin album ternyata kegedeaan albumnya, si mbak risti ngga mau terima.
hhmmm apa lagi yah..
10. photo untuk visa

Untuk pengurusan pernikahan di Indonesia (catatan: KUA):
Dari KUA di minta "Letter of Impediment" yang dikeluarkan Kedubes negara ybs, yang diterjemahkan ke bhs. Indo. Setelah itu, KUA juga minta syarat2 standard, seperti Surat Keterangan RT/RW, KTP, paspor calon suami, foto 2x3 dan 3x4, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat Mualaf bagi suami. Kalau surat mualaf, bisa cari saja di masjid setempat, biasanya mereka sudah punya formatnya. Kalau semua dokumen sudah lengkap, pernikahan bisa dilaksanakan.
Setelah menikah langsung lapor ke Kedubes negara suami. Di kedubes  diminta fotokopi buku nikah dan terjemahannya lalu surat keterangan dari Catatan Sipil yang menerangkan kalau pernikahan kita sah meski nggak dilakukan di Capil (karena lewat KUA). Untuk mendapatkan surat ini, bawa fotokopi buku nikah ke Departmen Agama di kota kamu, untuk dibuatkan surat keterangan. Lalu, surat keterangan itu dibawa ke Capil untuk dibikinkan surat keterangan lain.

Oya, setelah menikah jangan lupa lapor ke Kantor Imigrasi di kota kamu (sesuai KTP, ya). syaratnya cuma isi formulir di sana, fotokopi paspor suami, KTP, fotokopi buku nikah dan buku nikah yang asli (karena akan diberi keterangan di buku nikahnya).

Sumber: Forum diskusi KKC

Pernikahan di Itali: WNI dengan WN Itali

Sumber forum diskusi KKC: http://www.facebook.com/group.php?gid=8644589132&v=app_2373072738#!/topic.php?uid=8644589132&topic=13903

Informasi WNI menikah dgn WN Italia berdasarkan pengalaman di tahun 2002 di Italia.
Dokumen-dokumen yang diperlukan wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Itali. Disarankan untuk konsultasi ke kedutaan Itali setempat, karena di bagian konsuler diberitahukan contoh dokumen-dokumen yg harus disiapkan, terutama surat pengantar di KUA (bagi yang muslim). Daftar dokumen-dokumen yang harus disiapkan sbb:
1. Surat pengantar dr KUA (surat keterangan blm pernah menikah) yg mesti dicap oleh kelurahan dan kecamatan, kemudian dibawa ke KUA untuk ditandatangani oleh kepala KUA
2. Surat ijin menikah yang dicap keluarahan dan kecamatan (salah surat ini dikeluarkan oleh kelurahan)
3. Akte kelahiran asli
4. Kartu keluarga asli

Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kedutaan Itali untuk diproses. Kedutaan Itali mengurus semua proses legaliris di departemen pemerintah. Dokumen tersebut kemudian di ditranslate oleh penterjemah tersumpah yg tlh ditunjuk oleh mereka. Prosesnya sekitar 2 minggu. Biaya translate waktu itu rp. 125.000/lembar. Hitungannya adalah per lembar jadi hasil terjemahan.

Stlh semua dokumen siap, apply visa turis ke Itali. Dokumen2 yg harus disiapkan:
1. Tiket pp dgn tanggal kembali ke indonesia (close date)
2. Travel asuransi
3. Paspor
4. Pas poto ukuran paspor
5. Invitation letter dr comune/citu hall tempat calon suami/istri tinggal
6. Surat bayar pajak calon.
7. Certificato di cittadinanza (certificate of citizenship)
8. Certificato di nascita (birth certificate)
9. Certificato di residenza (certificate of residence)
10. Stato famiglia (kartu keluarga)
11. Fideussione bancaria (bank warranty)

Semua dokumen harus diserahkan ke bagian visa, selesai 3-5 hari.

Di Italy, calon pasangan pengantin harus ke comune untuk daftar pernikahan. Jika dokumen lengkap , sekitar 3 mgg slth pendaftaran ada pengumuman di depan comune tentang rencana pernikahan tersebut, jika tidak ada yg protes, pasangan bisa menikah. Hal ini jadi bagian birokrasi.
Selanjutnya pemilihan tanggal untuk menikah dan diberitahu untuk pembuatan prenup yang disiapkan mereka, sekitar 2minggu setelah pemilihan tanggal, penandatanganan prenup.

Ada juga comune yang meminta pihak wanita utk nyiapin nulla osta, yang dikeluarkan oleh KBRI Roma. Prosesnya sekitar 2 minggu. Silahkan hubungi bagian konsuler KBRI Roma. Dokumen ini akan dikirim ke rumah calon, dengan nulla osta ini bisa diurus pernikahan di comune.

Setelah pernikahan akan mendapatkan certificato di matrimonio (marriage certificate), dengan surat ini mesti ke questura (kantor polisi) untuk membuat permesso di soggiorno (permanent resident).

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
1. Paspor asli
2. Pas poto ukuran paspor 4 lbr
3. Marca da bollo (materai), jumlah nominalnya tiap taon bs berubah
4. Certificato di matrimonio
5. Certificato di cittadinanza suami
6. Certificato di nascita suami
7. Certificato di residenza suami
8. Stato di famiglia suami
9. Surat bayar pajak
10. Invitation letter (surat yang sama dengan saat apply visa)

Prosesnya memakan waktu berbeda-beda tergantung kantor terkait. Jika sudah selesai dengan permesso di soggiorno pergi ke comune untuk register nama ke dalam stato di famiglia suami/istri.
Sekitar 2 minggu kemudian akan ada polisi yg datang ke rumah utk mengecek apakah yang bersangkutan benar2 tinggal disitu. Setelah itu bisa dibuat carta d'identita (ktp) dan certificato di residenza, juga bisa mengurus carta sanitaria (sannitary card) di kantor USL (depkes).

Persiapan Dokumen Pernikahan WNI dengan WN Spanyol

Sumber: Forum Diskusi KKC, Dea Angan
So… Berhubung aku termasuk salah satu wanita yang menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Spanyol, maka kali ini aku akan membagikan informasi yang dibutuhkan kalau salah satu dari kalian akan dan berencana untuk menikah dengan WN Spanyol.

Dulu, sebelum aku merid , aku cari-cari info di mana-mana, kenalan dengan mereka-mereka yang sudah lebih dulu terjun di dalam dunia pernikahan Indonesia-Spanyol, dan secara ajaib menemukan bahwa syarat dan cara-cara yang mereka gunakan untuk menikah di saat itu, kini sudah diperbaharui. Walhasil, aku sempet bingung juga sampe-sampe harus datang bulan 2 kali sebulan (yang ini nggak penting).
Jadi… Buat yang memang akan melangsungkan pernikahan dengan WN Spanyol, ini hal-hal yang perlu dilakukan. Perlu diingat, pernikahan ini untuk pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia dan menurut tata cara Islam.
Persiapan Awal 1. WN Spanyol pasangan kamu harus cepatmenghubungi pihak Kedubes Spanyol di Jakarta dan menanyakan syarat-syarat aktual yang dibutuhkan (untuk formalitas aja, biar mereka kenal duluan dengan pasangan kamu).
2. Sementara itu, kamu, bertanyalah ke Kelurahan dan KUA setempat tentang syarat-syarat menikah dengan WNA. Tanya juga gimana caranya kalau pasangan kamu mau jadi mualaf.3. Kalau pasangan kamu mau mualaf, aku saranin mualaf di Indonesia aja, biar cepet dan gampang. Hubungi aja Takmir Masjid tempat kamu tinggal. Nanti setelah itu, dia akan diberi Sertifikat Mualaf yang nantinya harus disertakan di dokumen untuk pernikahan.
Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah
Untuk menikah dengan WN Spanyol, diharuskan membuat Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah yang dikeluarkan oleh Kedubes Spanyol di Indonesia. Untuk bikin surat ini gampang, tapi butuh waktu lumayan lama. Jadi, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan kamu.
Nah, untuk membuat surat ini, yang harus kamu lakukan adalah:1. Suruh pasangan kamu buat janji dengan pihak Kedubes, karena kalian BERDUA diwajibkan untuk datang wawancara di Kedubes. Ingat, wawancara harus berdua. Soal wawancaranya gampang, kok. Kalo kalian pasangan betulan, pasti tau jawabannya. 2. Pastikan pasangan kamu membawa dokumen berikut:a. Paspor asli dan fotokopinyab. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil tempat dia tinggal, dan fotokopinyac. Surat Keterangan Domisili dari Catatan Sipil tempat dia tinggal, dan fotokopinyad. Surat keterangan yang menyatakan bahwa dia akan menikah dengan WN Indonesia, dari Catatan Sipil tempat dia tinggal dan fotokopinyae. Akta Kelahiran, dan fotokopinyaf. DNI (KTP) dan fotokopinya3. Sementara itu, kamu sendiri harus membawa dokumen berikut:a. Paspor dan fotokopinyab. Akta Kelahiran dan fotokopinya, dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyolc. Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinyad. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinyae. KTP dan Kartu Keluarga, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinya4. Setelah itu, ikutilah prosesnya. Berapa lama untuk dapat surat ini?? Kurang lebih 2 bulan, karena dokumen-dokumen tersebut harus dikirim dulu ke Spanyol dan dipublikasikan selama 2 minggu, baru dikirim lagi ke Indonesia. Kalau ntar udah nyampe lagi di Indonesia, pihak Kedubes akan menghubungi kamu. Tapi, pastikan kamu dan dia tetap berhubungan dengan pihak Kedubes untuk menanyakan suratnya apakah udah jadi atau belom.
Layanan PenerjemahanKe mana harus terjemahin tuh dokumen? Kalo ada kerabat atau teman kamu yang bias bahasa Spanyol, kamu bisa minta tolong sama mereka. Tapi kalo memang nggak tau, kamu bisa hubungi Ibu Milagros Guindel (yang bikin kamus itu, lho). Untuk alamat email beliau, kamu bisa hubungi aku, nanti aku kasih tau.
Proses Akhir : Pendaftaran Pernikahan di Kelurahan
Kalo surat itu (Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah) udah jadi, berarti kamu bisa mulai daftar di Kelurahan. Syaratnya apa aja??1. Untuk kamu:a. Surat Keterangan dari RT/RWb. Akta Kelahiranc. Kartu Keluarga atau C1d. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin aja yang banyak)e. Dokumen untuk Wali Nikah (KTP, Kartu Keluarga, dsb.)2. Untuk pasangan kamu:a. Surat Keterangan dari Kedubesb. Paspor dan Visac. Sertifikat Mualafd. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin juga yang banyak)3. Setelah urusan dokumen ini selesai, tinggal ikuti aja prosedur yang berlaku. Nanti dokumen harus dibawa ke KUA dan tinggal tunggu hari-H kamu, deh…

So, beginilah kira-kira kalau mau nikah dengan WN Spanyol. Sekali lagi, ini nggak ribet, Cuma butuh kesabaran ekstra aja. Tapi kalau semua dibikin fun, things are gonna be just fine…