Prosedur Menikahi WN Swedia dan Pindah/Menetap di Swedia

Persiapan surat-surat untuk menikah sama WN Swedia.  
Sumber: Devina Paramita Na dan hasil diskusi KKC

Pertama, jika memang ingin menikah di Indonesia dan kemudian akan pindah ke Swedia ada baiknya mengurus Resident Permit terlebih dahulu. Karena jika hanya bermodal visa kunjungan keluarga saja sayang di waktu dan uang juga (setiap 3 bulan musti kembali ke Indonesia). Dengan mendapatkan Resident Permit otomatis kita juga mendapatkan work permit, jadi bisa langsung mencari kerja. 
Proses mengurus Resident Permit Swedia sebenarnya cukup mudah, dokumen2 yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Aplikasi RP yang bisa didapatkan dihttp://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx
- FotoKopi Paspor Kita(bagian yang ada foto dan keterangan diri)
- Photo 4×6, background putih. 
- Fotokopi paspor dari calon suami 
- Personbervis (akta lahir) dari sponsor ->> calon suami tinggal mengisi form yg ada di website tax office
Untuk personbervis & fotokopi paspor calon suami tidak perlu dikirim aslinya dari Swedia, hasil scan & kemudian di print disini juga diterima oleh kedutaan. Jadi bisa menghemat ongkos kirim dokumen.
Fee untuk membuat Resident Permit adalah Rp. 1.150.000,-. Fee ini harus di transfer terlebih dahulu ke rekening kedutaan sebelum kita datang untuk apply karena walaupun kita sudah apply tapi tanpa bukti transfer, aplikasi tidak akan dimulai. Untuk rekening Kedutaan Swedia, aku dulu di bank RBS, tapi karena sekarang bank RBS sudah diakusisi oleh ANZ Panin Bank, jadi aku ga tau no rekening terbarunya. Bisa ditanyakan ke Kedutaan.
Sebelum datang ke kedutaan, semua dokumen di atas di rangkap 2, karena akan menjadi dokumen di Indonesia dan satunya di kirim ke Swedia. Setelah apply, biasanya hari yang sama akan langsung bertemu dengan staf kedutaan untuk cek kelengkapan dokumen dan janjian Interview. Dari pendaftaran ke proses interview kira2 1-2 minggu, tergantung waktu dari stafnya. Pada proses interview ini, sebaiknya kita tanda tangan surat kuasa untuk calon suami di Swedia agar bisa mewakili kita dalam proses mendapatkan RP. Soalnya kalau ga, kita yang harus urus sendiri dari Jakarta. Prosesnya pasti akan lebih lama.

Setelah proses interview, dalam waktu kurang lebih 4 minggu calon suami di Swedia akan mendapat surat yang isinya antara dipanggil untuk interview atau hanya diminta mengisi form yang ada di website saja. Setelah itu proses menunggu keputusan.
Misalnya pada keputusan pertama RP ditolak (seperti kasusku), kita diperbolehkan "protes" dan mengajukan banding. Dalam mengajukan banding, tidak ada fee lagi. Apabila setelah banding, aplikasi kita masih ditolak lagi kita bisa mengirim surat keberatan atau tidak. Namun walaupun kita tidak mengajukan surat keberatan atas keputusan migrasi Swedia, aplikasi kita otomatis akan diberikan ke Migration Court. 
Lama proses mendapatkan RP biasanya kurang lebih 6 bulan. 

Untuk info lengkap bisa dilihat di http://www.migrationsverket.se/info/flytta_en.html atauhttp://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx

****
Setelah mendapatkan Resident Permit, baru mengurus surat2 untuk menikah resmi di KUA. Surat2 yang dibutuhkan oleh calon suami adalah:

- Foto copy paspor lengkap sampai cap kedatangan terakhir
- Izin menikah dari kedutaan (Certificate of No-Impediment) yang sudah di translate ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan Certificate of No Impediment ini, kita tinggal datang ke kedutaan Swedia di Jakarta dan menyerahkan personbervis + marriage permit calon suami yang didapat dari tax office. Fee-nya Rp. 150.000,- dan bisa dibayar cash di kedutaan. Proses jadinya bisa ditunggu hari itu juga. 
- Surat lapor dari kepolisian
- Akta lahir (personbervis)
- Pas foto 2×3 – 4 lembar
- Mengisi surat BP4 (dapat dari KUA waktu mendaftar)
Misalnya calon suami datangnya berdekatan dengan waktu akad, ada baiknya kita tetap daftar dulu dan kemudian surat2 calon suami menyusul.
****
Link untuk mendapatkan marriage permitnya.http://www.skatteverket.se/privat/blanketterbroschyrer/blanketter/info/7881.4.39f16f103821c58f680007100.html
Marriage permit itu berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan, tapi proses untuk mendapatkan marriage permit bisa lama, tergantung load di tax officenya. 
  • Proses pelaporan WN Asing di kepolisian ternyata cukup makan waktu. Jadi ada baiknya hal itu langsung diselesaikan hari pertama cami datang.

    * Untuk surat akta lahir cami ada baiknya di translate juga ke bahasa indonesia. Soalnya waktu aku masukin surat2 suami ke KUA, penghulunya minta surat akte lahir yang bahasa indonesia. Untungnya aku udah siap, jadi ga kaget lagi.

    * Oh iya.. di atas aku lupa nulis, kalau bagi WN Swedia yang menjadi mualaf.. Fotokopi surat mualafnya juga dikasih ke KUA.

    * Setelah proses akad, buku nikah di legalisir di 3 Departemen. Karena kemarin aku ga ada waktu, jadinya pakai jasa agen dengan biaya Rp. 475.000,- Nanti buku nikahnya penuh sama cap dan tanda tangan.. hehehhe..

    Berkas2 yang perlu disiapkan untuk dikasih ke agen adalah :
    - Buku nikah asli (salah satu aja, aku pakai punyaku karena toh yang orang indo adalah aku)
    - Buku nikah di fotokopi 3x. Fotokopinya 2 halaman yang berisi foto dan keterangan dibelakang di fotokopi di lembar yang sama.
    - Fotokopi tersebut harus dilegalisir oleh KUA tempat kita mendaftar. Aku fotokopi 5x untuk jaga2, dan 5-5nya di legalisir di KUA.. Bayar 'sukarela'..
    - Fotokopi surat ijin nikah dari kedutaan Swedia (Certificate of No-Impediment)
    - Fotokopi paspor suami 2x
    - Fotokopi KTP 2x

    Agen yang aku pakai adalah yang kemarin di sarankan oleh teman KKC..
    Louis Liem & Partners
    Jl. Melawai XI/188
    Telp. 7252869 - 71

    * Bagi yang setelah menikah pindah ke Swedia, sewaktu baru datang langsung mendaftarkan diri dan pernikahan ke Tax Office. Aku kemarin langsung mendaftar dan katanya untuk mendapatkan Personnumber butuh waktu 8 - 10 minggu. Selama belum dapet itu, belum bisa buat bank account dan mendaftar di SFI.

    Untuk mendaftarkan pernikahan, aku kemarin cuma butuh isi form dan kasih paspor + buku nikahku yang sudah dilegalisir. Form2nya semua dalam bahasa Swedia, jadi ada baiknya jika kesana ditemani oleh keluarga atau suami, jadi bisa bantu untuk proses daftar dan tanya2. 
    Setelah proses menunggu (bisa mencapai sekitar 4 mingguan) dan personnumber telah jadi , ga lama datang personbervis (data kependudukan/KK) yang menyatakan bahwa yg bersangkutan sudah menikah di Indonesia dengan WN Swedia, jadi artinya pernikahan sudah tercatat secara resmi di Swedia. 

    Setelah dapat personnumber, hrs mendaftarkan diri ke SFI di Malmö untuk belajar bahasa. Sewaktu mendaftar kita akan ditanyakan sudah berapa lama sekolah di negara asal, hal ini dibutuhkan untuk menentukan kelas kita nanti. Kita juga bebas memilih sekolah bahasa mana yang mau kita ikuti, tentunya setiap sekolah mempunyai waktu tunggu yang berbeda2.. Biasanya Konvux termasuk yang paling diminati juga yang paling panjang antriannya. 

    Selain itu bisa juga menambahkan nama suami di belakang nama istri. Prosesnya ternyata cuma isi form di tax office, trus udah tunggu surat dari tax office aja deh. Proses tidak sampai seminggu. 
AK

Married to a German in Germany and in Indonesia (last update 11.03.2014)

Persyaratan: 

Dari pihak warga negara Indonesia:
1) Surat Keterangan tidak menikah
- bagi orang Islam dari KUA
- bagi Non-Islam dari Catatan Sipil
2) Akte Kelahiran (kutipan akta lahir yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu)
3) Bagi yang pernah menikah: Fotokopi Akte Perkawinan dari semua perkawinan sebelumnya,
Akte Kematian atau Keputusan Cerai dan Akte Cerai dari semua peceraian sebelumnya.
Bilamana proses perceraian dilaksanakan di negara selain Jerman, maka pada umumnya
perceraian tersebut harus lebih dahulu diakui statusnya oleh Departemen Kehakiman
Jerman.  Penting: "Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebelumnya harus dilegalisir dulu di Mahkamah agung, baru kemudian dilanjutkan ke ketiga Departemen.
4) Surat Keterangan Tempat Tinggal (dari RT/RW dan kemudian disahkan oleh Lurah)
5) Fotokopi KTP dan paspor

Langkah-langkah:
a) Mempersiapkan dokumen-dokumen (jangan dilaminating)
b) Melegalisir dokumen di departemen yang berwenang *)
c) Menerjemahkan dokumen oleh penerjemah yang terdaftar di Kedutaan (lihat datar
penerjemah)
d) Menunjukan pada Kedutaan dokumen-dokumen Indonesia yang asli beserta
terjemahannya. Kedutaan akan melegalisir dokumen-dokumen asli dan mengesahkan
terjemahannya.
e) Semua proses tsb. dikenakan biaya.
*) Dokumen No. 1), 2) dan 3) sebaiknya dilegalisir (lihat lampiran legalisasi) guna menghindari kesulitan-kesulitan yang dapat timbul pada saat pengesahan oleh instansi Jerman. Pada kasus tertentu Kedutaan berhak untuk menuntut legalisasi. ==> Dephumkam, Deplu, dan eventuell Depag utk yg muslim.

Untuk legalisasi surat keterangan belum menikah Kementrian Agama memerlukan surat 
keterangan bahwa pihak warga negara asing telah pindah ke agama Islam. 

Dari pihak warga negara Jerman:
1) Kutipan „Familienbuch“ dari orangtuanya atau Akte Kelahiran bila ybs lahir di luar Jerman (sebaiknya yang baru,
dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu)
2) Fotokopi paspor atau surat bukti kewarganegaraan
3) Bagi yang pernah menikah: Fotokopi Akte Perkawinan dari semua perkawinan sebelumnya,
Akte Kematian atau Keputusan Cerai dan Akte Cerai dari semua perceraian sebelumnya.
Bilamana proses perceraian dilaksanakan di negara selain Jerman, maka pada umumnya
perceraian tersebut harus terlebih dahulu diakui statusnya oleh Departemen Kehakiman
Jerman
4) Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kantor Kependudukan di Jerman atau Surat
Keterangan yang dibuat sendiri bahwa tidak ada tempat tinggal di Jerman

Pencatatan pasangan hidup sejenis:
Untuk Pencatatan pasangan hidup sejenis tidak ada pengaturan kewenangan yang berlaku sama untuk seluruh wilayah Jerman. Masing-masing negara bagian (Bundesland) menetapkan instansi mana yang berwenang untuk bidang tanggung jawab masing-masing.
Pada dasarnya untuk keperluan pencatatan pasangan hidup sejenis, Anda memerlukan dokumen-dokumen yang sama seperti pada pernikahan umum. Namun disarankan agar terlebih dahulu meminta penjelasan kepada instansi yang berwenang di tempat tinggal Anda di Jerman.

Setelah diterima konfirmasi secara tertulis dari Kantor Catatan Sipil di Jerman mengenai 
pendaftaran pernikahan dengan perkiraan tanggal pernikahan Anda bisa mengajukan permohonan 
visa. Atau jika ingin efisien waktu, tentu itu bisa dilakukan secara paralel. 

Langkah2 pembuatan Visa:
Untuk mengajukan permohonan visa ijin tinggal untuk menikah, diperlukan janji. 
Bisa dilihat di link berikut:
https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_realmList.do?
locationCode=jaka&request_locale=de

Persyaratan:
• Paspor yang masih berlaku dan dua lembar fotokopi dengan halaman yang ada 
fotonya.
• Dua rangkap formulir permohonan, diisi lengkap dalam bahasa Jerman.
(alamat lengkap dengan kode pos dan nomor telefon harus ditulis lengkap)
• Dua lembar pasfoto terkini, satu lembar jangan direkatkan.
• Pernyataan tertulis dari catatan sipil Jerman mengenai pendaftaran dengan 
perkiraan tanggal pernikahan. (dalam bentuk asli dan fotokopi)
• Surat sponsor resmi dari kantor imigrasi di Jerman (Verpflichtungserklärung) 
• Bukti kemampuan dasar bahasa Jerman yang dibuktikan oleh Sertifikat A1 dari Goethe Institut (dalam bentuk asli 
dan fotokopi).
Kedutaan hanya menerima berkas yang lengkap dan semua berkas yang tidak berbahasa Jerman (kecuali bahasa Inggris) harus melampirkan terjemahanya (fotokopi dua rangkap).
Semua dokumen yang dikeluarkan oleh catatan sipil/notaris/pengadilan Indonesia harus 
dilegalisir Petunjuk untuk legalisasi dapat Anda lihat di lembar ketentuan legalisasi dan 
pembuatan dokumen.
NOTE PENTING: Pada kasus tertentu berkas yang tidak disebut disini dapat diminta pada saat pengajuan maupun ketika proses visa sedang berjalan.Proses visa bervariasi dengan asumsi +- 2-3 bulan, karena melibatkan banyak instansi pemerintahan jerman termasuk depnaker terkait ijin kerja dan juga BKK/LKA untuk pengecekan tentang potensi adanya criminal record atau ketidakberesan lainnya, jadi harap bersabar. Selama tidak ada masalah serius, everything will be ok... Buat yg beruntung kadang 3 minggu juga sudah selesai.
Informasi tambahan: Sejak keluarnya 
VO 265/2010, maka sekarang National Visa Type D sudah memungkinkan kita untuk berkunjung ke negara tetangga anggota Schengen lainnya (dulu harus menunggu visa ini expired dan diganti dengan ijin tinggal baru bisa keliling EU, tapi sejak keluar UU tidak perlu menunggu lagi sampai 90 harinya habis).

Untuk menyelenggarakan pernikahan di indonesia akan diperlukan surat ijin menikah dari pemerintah jerman untuk meminta surat pengantar dari kedutaan jerman (no impediment letter) sebagai kelengkapan dokumen yang diminta Capil Indonesia / KUA.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM ini sama saja seperti persyaratan untuk menikah di jerman, jadi detailnya tidak perlu dijelaskan lagi.
Source:
1. Daftar Penerjemah tersumpah: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3980972/Daten/3932628/download_uebersetzer_neu.pdf
2. Legalisasi: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3981412/Daten/3466230/download_legalisation.pdf
3. Syarat Menikah: 
http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/903850/Daten/3062187/download_unterlagen_zur_eheschlieung.pdf
4. Ketentuan Visa: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3453912/Daten/3190036/ehegattennachzug.pdf


AK