Married to a German in Germany and in Indonesia (last update 11.03.2014)

Persyaratan: 

Dari pihak warga negara Indonesia:
1) Surat Keterangan tidak menikah
- bagi orang Islam dari KUA
- bagi Non-Islam dari Catatan Sipil
2) Akte Kelahiran (kutipan akta lahir yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu)
3) Bagi yang pernah menikah: Fotokopi Akte Perkawinan dari semua perkawinan sebelumnya,
Akte Kematian atau Keputusan Cerai dan Akte Cerai dari semua peceraian sebelumnya.
Bilamana proses perceraian dilaksanakan di negara selain Jerman, maka pada umumnya
perceraian tersebut harus lebih dahulu diakui statusnya oleh Departemen Kehakiman
Jerman.  Penting: "Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebelumnya harus dilegalisir dulu di Mahkamah agung, baru kemudian dilanjutkan ke ketiga Departemen.
4) Surat Keterangan Tempat Tinggal (dari RT/RW dan kemudian disahkan oleh Lurah)
5) Fotokopi KTP dan paspor

Langkah-langkah:
a) Mempersiapkan dokumen-dokumen (jangan dilaminating)
b) Melegalisir dokumen di departemen yang berwenang *)
c) Menerjemahkan dokumen oleh penerjemah yang terdaftar di Kedutaan (lihat datar
penerjemah)
d) Menunjukan pada Kedutaan dokumen-dokumen Indonesia yang asli beserta
terjemahannya. Kedutaan akan melegalisir dokumen-dokumen asli dan mengesahkan
terjemahannya.
e) Semua proses tsb. dikenakan biaya.
*) Dokumen No. 1), 2) dan 3) sebaiknya dilegalisir (lihat lampiran legalisasi) guna menghindari kesulitan-kesulitan yang dapat timbul pada saat pengesahan oleh instansi Jerman. Pada kasus tertentu Kedutaan berhak untuk menuntut legalisasi. ==> Dephumkam, Deplu, dan eventuell Depag utk yg muslim.

Untuk legalisasi surat keterangan belum menikah Kementrian Agama memerlukan surat 
keterangan bahwa pihak warga negara asing telah pindah ke agama Islam. 

Dari pihak warga negara Jerman:
1) Kutipan „Familienbuch“ dari orangtuanya atau Akte Kelahiran bila ybs lahir di luar Jerman (sebaiknya yang baru,
dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu)
2) Fotokopi paspor atau surat bukti kewarganegaraan
3) Bagi yang pernah menikah: Fotokopi Akte Perkawinan dari semua perkawinan sebelumnya,
Akte Kematian atau Keputusan Cerai dan Akte Cerai dari semua perceraian sebelumnya.
Bilamana proses perceraian dilaksanakan di negara selain Jerman, maka pada umumnya
perceraian tersebut harus terlebih dahulu diakui statusnya oleh Departemen Kehakiman
Jerman
4) Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kantor Kependudukan di Jerman atau Surat
Keterangan yang dibuat sendiri bahwa tidak ada tempat tinggal di Jerman

Pencatatan pasangan hidup sejenis:
Untuk Pencatatan pasangan hidup sejenis tidak ada pengaturan kewenangan yang berlaku sama untuk seluruh wilayah Jerman. Masing-masing negara bagian (Bundesland) menetapkan instansi mana yang berwenang untuk bidang tanggung jawab masing-masing.
Pada dasarnya untuk keperluan pencatatan pasangan hidup sejenis, Anda memerlukan dokumen-dokumen yang sama seperti pada pernikahan umum. Namun disarankan agar terlebih dahulu meminta penjelasan kepada instansi yang berwenang di tempat tinggal Anda di Jerman.

Setelah diterima konfirmasi secara tertulis dari Kantor Catatan Sipil di Jerman mengenai 
pendaftaran pernikahan dengan perkiraan tanggal pernikahan Anda bisa mengajukan permohonan 
visa. Atau jika ingin efisien waktu, tentu itu bisa dilakukan secara paralel. 

Langkah2 pembuatan Visa:
Untuk mengajukan permohonan visa ijin tinggal untuk menikah, diperlukan janji. 
Bisa dilihat di link berikut:
https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_realmList.do?
locationCode=jaka&request_locale=de

Persyaratan:
• Paspor yang masih berlaku dan dua lembar fotokopi dengan halaman yang ada 
fotonya.
• Dua rangkap formulir permohonan, diisi lengkap dalam bahasa Jerman.
(alamat lengkap dengan kode pos dan nomor telefon harus ditulis lengkap)
• Dua lembar pasfoto terkini, satu lembar jangan direkatkan.
• Pernyataan tertulis dari catatan sipil Jerman mengenai pendaftaran dengan 
perkiraan tanggal pernikahan. (dalam bentuk asli dan fotokopi)
• Surat sponsor resmi dari kantor imigrasi di Jerman (Verpflichtungserklärung) 
• Bukti kemampuan dasar bahasa Jerman yang dibuktikan oleh Sertifikat A1 dari Goethe Institut (dalam bentuk asli 
dan fotokopi).
Kedutaan hanya menerima berkas yang lengkap dan semua berkas yang tidak berbahasa Jerman (kecuali bahasa Inggris) harus melampirkan terjemahanya (fotokopi dua rangkap).
Semua dokumen yang dikeluarkan oleh catatan sipil/notaris/pengadilan Indonesia harus 
dilegalisir Petunjuk untuk legalisasi dapat Anda lihat di lembar ketentuan legalisasi dan 
pembuatan dokumen.
NOTE PENTING: Pada kasus tertentu berkas yang tidak disebut disini dapat diminta pada saat pengajuan maupun ketika proses visa sedang berjalan.Proses visa bervariasi dengan asumsi +- 2-3 bulan, karena melibatkan banyak instansi pemerintahan jerman termasuk depnaker terkait ijin kerja dan juga BKK/LKA untuk pengecekan tentang potensi adanya criminal record atau ketidakberesan lainnya, jadi harap bersabar. Selama tidak ada masalah serius, everything will be ok... Buat yg beruntung kadang 3 minggu juga sudah selesai.
Informasi tambahan: Sejak keluarnya 
VO 265/2010, maka sekarang National Visa Type D sudah memungkinkan kita untuk berkunjung ke negara tetangga anggota Schengen lainnya (dulu harus menunggu visa ini expired dan diganti dengan ijin tinggal baru bisa keliling EU, tapi sejak keluar UU tidak perlu menunggu lagi sampai 90 harinya habis).

Untuk menyelenggarakan pernikahan di indonesia akan diperlukan surat ijin menikah dari pemerintah jerman untuk meminta surat pengantar dari kedutaan jerman (no impediment letter) sebagai kelengkapan dokumen yang diminta Capil Indonesia / KUA.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM ini sama saja seperti persyaratan untuk menikah di jerman, jadi detailnya tidak perlu dijelaskan lagi.
Source:
1. Daftar Penerjemah tersumpah: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3980972/Daten/3932628/download_uebersetzer_neu.pdf
2. Legalisasi: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3981412/Daten/3466230/download_legalisation.pdf
3. Syarat Menikah: 
http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/903850/Daten/3062187/download_unterlagen_zur_eheschlieung.pdf
4. Ketentuan Visa: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3453912/Daten/3190036/ehegattennachzug.pdf


AK