Prosedur Menikahi WN Swedia dan Pindah/Menetap di Swedia

Persiapan surat-surat untuk menikah sama WN Swedia.  
Sumber: Devina Paramita Na dan hasil diskusi KKC

Pertama, jika memang ingin menikah di Indonesia dan kemudian akan pindah ke Swedia ada baiknya mengurus Resident Permit terlebih dahulu. Karena jika hanya bermodal visa kunjungan keluarga saja sayang di waktu dan uang juga (setiap 3 bulan musti kembali ke Indonesia). Dengan mendapatkan Resident Permit otomatis kita juga mendapatkan work permit, jadi bisa langsung mencari kerja. 
Proses mengurus Resident Permit Swedia sebenarnya cukup mudah, dokumen2 yang dibutuhkan adalah:
- Formulir Aplikasi RP yang bisa didapatkan dihttp://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx
- FotoKopi Paspor Kita(bagian yang ada foto dan keterangan diri)
- Photo 4×6, background putih. 
- Fotokopi paspor dari calon suami 
- Personbervis (akta lahir) dari sponsor ->> calon suami tinggal mengisi form yg ada di website tax office
Untuk personbervis & fotokopi paspor calon suami tidak perlu dikirim aslinya dari Swedia, hasil scan & kemudian di print disini juga diterima oleh kedutaan. Jadi bisa menghemat ongkos kirim dokumen.
Fee untuk membuat Resident Permit adalah Rp. 1.150.000,-. Fee ini harus di transfer terlebih dahulu ke rekening kedutaan sebelum kita datang untuk apply karena walaupun kita sudah apply tapi tanpa bukti transfer, aplikasi tidak akan dimulai. Untuk rekening Kedutaan Swedia, aku dulu di bank RBS, tapi karena sekarang bank RBS sudah diakusisi oleh ANZ Panin Bank, jadi aku ga tau no rekening terbarunya. Bisa ditanyakan ke Kedutaan.
Sebelum datang ke kedutaan, semua dokumen di atas di rangkap 2, karena akan menjadi dokumen di Indonesia dan satunya di kirim ke Swedia. Setelah apply, biasanya hari yang sama akan langsung bertemu dengan staf kedutaan untuk cek kelengkapan dokumen dan janjian Interview. Dari pendaftaran ke proses interview kira2 1-2 minggu, tergantung waktu dari stafnya. Pada proses interview ini, sebaiknya kita tanda tangan surat kuasa untuk calon suami di Swedia agar bisa mewakili kita dalam proses mendapatkan RP. Soalnya kalau ga, kita yang harus urus sendiri dari Jakarta. Prosesnya pasti akan lebih lama.

Setelah proses interview, dalam waktu kurang lebih 4 minggu calon suami di Swedia akan mendapat surat yang isinya antara dipanggil untuk interview atau hanya diminta mengisi form yang ada di website saja. Setelah itu proses menunggu keputusan.
Misalnya pada keputusan pertama RP ditolak (seperti kasusku), kita diperbolehkan "protes" dan mengajukan banding. Dalam mengajukan banding, tidak ada fee lagi. Apabila setelah banding, aplikasi kita masih ditolak lagi kita bisa mengirim surat keberatan atau tidak. Namun walaupun kita tidak mengajukan surat keberatan atas keputusan migrasi Swedia, aplikasi kita otomatis akan diberikan ke Migration Court. 
Lama proses mendapatkan RP biasanya kurang lebih 6 bulan. 

Untuk info lengkap bisa dilihat di http://www.migrationsverket.se/info/flytta_en.html atauhttp://www.swedenabroad.com/Page____16595.aspx

****
Setelah mendapatkan Resident Permit, baru mengurus surat2 untuk menikah resmi di KUA. Surat2 yang dibutuhkan oleh calon suami adalah:

- Foto copy paspor lengkap sampai cap kedatangan terakhir
- Izin menikah dari kedutaan (Certificate of No-Impediment) yang sudah di translate ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan Certificate of No Impediment ini, kita tinggal datang ke kedutaan Swedia di Jakarta dan menyerahkan personbervis + marriage permit calon suami yang didapat dari tax office. Fee-nya Rp. 150.000,- dan bisa dibayar cash di kedutaan. Proses jadinya bisa ditunggu hari itu juga. 
- Surat lapor dari kepolisian
- Akta lahir (personbervis)
- Pas foto 2×3 – 4 lembar
- Mengisi surat BP4 (dapat dari KUA waktu mendaftar)
Misalnya calon suami datangnya berdekatan dengan waktu akad, ada baiknya kita tetap daftar dulu dan kemudian surat2 calon suami menyusul.
****
Link untuk mendapatkan marriage permitnya.http://www.skatteverket.se/privat/blanketterbroschyrer/blanketter/info/7881.4.39f16f103821c58f680007100.html
Marriage permit itu berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan, tapi proses untuk mendapatkan marriage permit bisa lama, tergantung load di tax officenya. 
  • Proses pelaporan WN Asing di kepolisian ternyata cukup makan waktu. Jadi ada baiknya hal itu langsung diselesaikan hari pertama cami datang.

    * Untuk surat akta lahir cami ada baiknya di translate juga ke bahasa indonesia. Soalnya waktu aku masukin surat2 suami ke KUA, penghulunya minta surat akte lahir yang bahasa indonesia. Untungnya aku udah siap, jadi ga kaget lagi.

    * Oh iya.. di atas aku lupa nulis, kalau bagi WN Swedia yang menjadi mualaf.. Fotokopi surat mualafnya juga dikasih ke KUA.

    * Setelah proses akad, buku nikah di legalisir di 3 Departemen. Karena kemarin aku ga ada waktu, jadinya pakai jasa agen dengan biaya Rp. 475.000,- Nanti buku nikahnya penuh sama cap dan tanda tangan.. hehehhe..

    Berkas2 yang perlu disiapkan untuk dikasih ke agen adalah :
    - Buku nikah asli (salah satu aja, aku pakai punyaku karena toh yang orang indo adalah aku)
    - Buku nikah di fotokopi 3x. Fotokopinya 2 halaman yang berisi foto dan keterangan dibelakang di fotokopi di lembar yang sama.
    - Fotokopi tersebut harus dilegalisir oleh KUA tempat kita mendaftar. Aku fotokopi 5x untuk jaga2, dan 5-5nya di legalisir di KUA.. Bayar 'sukarela'..
    - Fotokopi surat ijin nikah dari kedutaan Swedia (Certificate of No-Impediment)
    - Fotokopi paspor suami 2x
    - Fotokopi KTP 2x

    Agen yang aku pakai adalah yang kemarin di sarankan oleh teman KKC..
    Louis Liem & Partners
    Jl. Melawai XI/188
    Telp. 7252869 - 71

    * Bagi yang setelah menikah pindah ke Swedia, sewaktu baru datang langsung mendaftarkan diri dan pernikahan ke Tax Office. Aku kemarin langsung mendaftar dan katanya untuk mendapatkan Personnumber butuh waktu 8 - 10 minggu. Selama belum dapet itu, belum bisa buat bank account dan mendaftar di SFI.

    Untuk mendaftarkan pernikahan, aku kemarin cuma butuh isi form dan kasih paspor + buku nikahku yang sudah dilegalisir. Form2nya semua dalam bahasa Swedia, jadi ada baiknya jika kesana ditemani oleh keluarga atau suami, jadi bisa bantu untuk proses daftar dan tanya2. 
    Setelah proses menunggu (bisa mencapai sekitar 4 mingguan) dan personnumber telah jadi , ga lama datang personbervis (data kependudukan/KK) yang menyatakan bahwa yg bersangkutan sudah menikah di Indonesia dengan WN Swedia, jadi artinya pernikahan sudah tercatat secara resmi di Swedia. 

    Setelah dapat personnumber, hrs mendaftarkan diri ke SFI di Malmö untuk belajar bahasa. Sewaktu mendaftar kita akan ditanyakan sudah berapa lama sekolah di negara asal, hal ini dibutuhkan untuk menentukan kelas kita nanti. Kita juga bebas memilih sekolah bahasa mana yang mau kita ikuti, tentunya setiap sekolah mempunyai waktu tunggu yang berbeda2.. Biasanya Konvux termasuk yang paling diminati juga yang paling panjang antriannya. 

    Selain itu bisa juga menambahkan nama suami di belakang nama istri. Prosesnya ternyata cuma isi form di tax office, trus udah tunggu surat dari tax office aja deh. Proses tidak sampai seminggu. 
AK

Married to a German in Germany and in Indonesia (last update 11.03.2014)

Persyaratan: 

Dari pihak warga negara Indonesia:
1) Surat Keterangan tidak menikah
- bagi orang Islam dari KUA
- bagi Non-Islam dari Catatan Sipil
2) Akte Kelahiran (kutipan akta lahir yang baru, dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu)
3) Bagi yang pernah menikah: Fotokopi Akte Perkawinan dari semua perkawinan sebelumnya,
Akte Kematian atau Keputusan Cerai dan Akte Cerai dari semua peceraian sebelumnya.
Bilamana proses perceraian dilaksanakan di negara selain Jerman, maka pada umumnya
perceraian tersebut harus lebih dahulu diakui statusnya oleh Departemen Kehakiman
Jerman.  Penting: "Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebelumnya harus dilegalisir dulu di Mahkamah agung, baru kemudian dilanjutkan ke ketiga Departemen.
4) Surat Keterangan Tempat Tinggal (dari RT/RW dan kemudian disahkan oleh Lurah)
5) Fotokopi KTP dan paspor

Langkah-langkah:
a) Mempersiapkan dokumen-dokumen (jangan dilaminating)
b) Melegalisir dokumen di departemen yang berwenang *)
c) Menerjemahkan dokumen oleh penerjemah yang terdaftar di Kedutaan (lihat datar
penerjemah)
d) Menunjukan pada Kedutaan dokumen-dokumen Indonesia yang asli beserta
terjemahannya. Kedutaan akan melegalisir dokumen-dokumen asli dan mengesahkan
terjemahannya.
e) Semua proses tsb. dikenakan biaya.
*) Dokumen No. 1), 2) dan 3) sebaiknya dilegalisir (lihat lampiran legalisasi) guna menghindari kesulitan-kesulitan yang dapat timbul pada saat pengesahan oleh instansi Jerman. Pada kasus tertentu Kedutaan berhak untuk menuntut legalisasi. ==> Dephumkam, Deplu, dan eventuell Depag utk yg muslim.

Untuk legalisasi surat keterangan belum menikah Kementrian Agama memerlukan surat 
keterangan bahwa pihak warga negara asing telah pindah ke agama Islam. 

Dari pihak warga negara Jerman:
1) Kutipan „Familienbuch“ dari orangtuanya atau Akte Kelahiran bila ybs lahir di luar Jerman (sebaiknya yang baru,
dikeluarkan tidak lebih dari 6 bulan yang lalu)
2) Fotokopi paspor atau surat bukti kewarganegaraan
3) Bagi yang pernah menikah: Fotokopi Akte Perkawinan dari semua perkawinan sebelumnya,
Akte Kematian atau Keputusan Cerai dan Akte Cerai dari semua perceraian sebelumnya.
Bilamana proses perceraian dilaksanakan di negara selain Jerman, maka pada umumnya
perceraian tersebut harus terlebih dahulu diakui statusnya oleh Departemen Kehakiman
Jerman
4) Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kantor Kependudukan di Jerman atau Surat
Keterangan yang dibuat sendiri bahwa tidak ada tempat tinggal di Jerman

Pencatatan pasangan hidup sejenis:
Untuk Pencatatan pasangan hidup sejenis tidak ada pengaturan kewenangan yang berlaku sama untuk seluruh wilayah Jerman. Masing-masing negara bagian (Bundesland) menetapkan instansi mana yang berwenang untuk bidang tanggung jawab masing-masing.
Pada dasarnya untuk keperluan pencatatan pasangan hidup sejenis, Anda memerlukan dokumen-dokumen yang sama seperti pada pernikahan umum. Namun disarankan agar terlebih dahulu meminta penjelasan kepada instansi yang berwenang di tempat tinggal Anda di Jerman.

Setelah diterima konfirmasi secara tertulis dari Kantor Catatan Sipil di Jerman mengenai 
pendaftaran pernikahan dengan perkiraan tanggal pernikahan Anda bisa mengajukan permohonan 
visa. Atau jika ingin efisien waktu, tentu itu bisa dilakukan secara paralel. 

Langkah2 pembuatan Visa:
Untuk mengajukan permohonan visa ijin tinggal untuk menikah, diperlukan janji. 
Bisa dilihat di link berikut:
https://service2.diplo.de/rktermin/extern/choose_realmList.do?
locationCode=jaka&request_locale=de

Persyaratan:
• Paspor yang masih berlaku dan dua lembar fotokopi dengan halaman yang ada 
fotonya.
• Dua rangkap formulir permohonan, diisi lengkap dalam bahasa Jerman.
(alamat lengkap dengan kode pos dan nomor telefon harus ditulis lengkap)
• Dua lembar pasfoto terkini, satu lembar jangan direkatkan.
• Pernyataan tertulis dari catatan sipil Jerman mengenai pendaftaran dengan 
perkiraan tanggal pernikahan. (dalam bentuk asli dan fotokopi)
• Surat sponsor resmi dari kantor imigrasi di Jerman (Verpflichtungserklärung) 
• Bukti kemampuan dasar bahasa Jerman yang dibuktikan oleh Sertifikat A1 dari Goethe Institut (dalam bentuk asli 
dan fotokopi).
Kedutaan hanya menerima berkas yang lengkap dan semua berkas yang tidak berbahasa Jerman (kecuali bahasa Inggris) harus melampirkan terjemahanya (fotokopi dua rangkap).
Semua dokumen yang dikeluarkan oleh catatan sipil/notaris/pengadilan Indonesia harus 
dilegalisir Petunjuk untuk legalisasi dapat Anda lihat di lembar ketentuan legalisasi dan 
pembuatan dokumen.
NOTE PENTING: Pada kasus tertentu berkas yang tidak disebut disini dapat diminta pada saat pengajuan maupun ketika proses visa sedang berjalan.Proses visa bervariasi dengan asumsi +- 2-3 bulan, karena melibatkan banyak instansi pemerintahan jerman termasuk depnaker terkait ijin kerja dan juga BKK/LKA untuk pengecekan tentang potensi adanya criminal record atau ketidakberesan lainnya, jadi harap bersabar. Selama tidak ada masalah serius, everything will be ok... Buat yg beruntung kadang 3 minggu juga sudah selesai.
Informasi tambahan: Sejak keluarnya 
VO 265/2010, maka sekarang National Visa Type D sudah memungkinkan kita untuk berkunjung ke negara tetangga anggota Schengen lainnya (dulu harus menunggu visa ini expired dan diganti dengan ijin tinggal baru bisa keliling EU, tapi sejak keluar UU tidak perlu menunggu lagi sampai 90 harinya habis).

Untuk menyelenggarakan pernikahan di indonesia akan diperlukan surat ijin menikah dari pemerintah jerman untuk meminta surat pengantar dari kedutaan jerman (no impediment letter) sebagai kelengkapan dokumen yang diminta Capil Indonesia / KUA.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM ini sama saja seperti persyaratan untuk menikah di jerman, jadi detailnya tidak perlu dijelaskan lagi.
Source:
1. Daftar Penerjemah tersumpah: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3980972/Daten/3932628/download_uebersetzer_neu.pdf
2. Legalisasi: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3981412/Daten/3466230/download_legalisation.pdf
3. Syarat Menikah: 
http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/903850/Daten/3062187/download_unterlagen_zur_eheschlieung.pdf
4. Ketentuan Visa: http://www.jakarta.diplo.de/contentblob/3453912/Daten/3190036/ehegattennachzug.pdf


AK

Menikah dengan WN Norwegia: Dokumen dan Prosedur Pengurusan Pernikahan dan Family Immigration Permit


Daftar dokument untuk Family visa..
1. Akte Kelahiran
2. Buku Nikah. 
3. Pencatatan Pekawinan (Registered buku nikah ke Catatan Sipil)
4. KK 
Semua nya harus di Legalisir di Dep.Hukum & HAM dan Deplu. Sebelum ke Dep.Hukum dan HAM harus ke notaris dulu. Bisa pakai calo sih.. Kalau udah nyampe dep.hukum&ham banyak calo. 
Untuk Buku Nikah yang dilegalisir Asli dan photocopy.
KK, harus ke kantor lurah dulu, legalisir. 
Akte kelahiran harus ada lagalisir dari catatan sipil.
 Syarat2 lain nya hampir sama dengan turis visa.
1. Photo copy passport pasangan.
2. Slip Gaji 3 bulan terakhir
3. Photocopy ktp
4. Rekening pasangan 3 bulan terakhir (Kalau ada photocopy rek lo lebih bagus li)
5. Bukti kepemilikan rumah di norway (pasanganan)
6. Surat kontrak kerja pasangan.
7. Bukti pembayaran pajak pasangan.
8. Story tentang hubungan kita.
9. Photo2. Kalau bisa di print berbentuk buku, jadinya ngga terlalu besar. atau dijadiin cd. kemaren aku bikin album ternyata kegedeaan albumnya, si mbak risti ngga mau terima.
hhmmm apa lagi yah.. 
10. photo untuk visa

Untuk pengurusan pernikahan di Indonesia (catatan: KUA):
Dari KUA di minta "Letter of Impediment" yang dikeluarkan Kedubes negara ybs, yang diterjemahkan ke bhs. Indo. Setelah itu, KUA juga minta syarat2 standard, seperti Surat Keterangan RT/RW, KTP, paspor calon suami, foto 2x3 dan 3x4, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat Mualaf bagi suami. Kalau surat mualaf, bisa cari saja di masjid setempat, biasanya mereka sudah punya formatnya. Kalau semua dokumen sudah lengkap, pernikahan bisa dilaksanakan.
Setelah menikah langsung lapor ke Kedubes negara suami. Di kedubes  diminta fotokopi buku nikah dan terjemahannya lalu surat keterangan dari Catatan Sipil yang menerangkan kalau pernikahan kita sah meski nggak dilakukan di Capil (karena lewat KUA). Untuk mendapatkan surat ini, bawa fotokopi buku nikah ke Departmen Agama di kota kamu, untuk dibuatkan surat keterangan. Lalu, surat keterangan itu dibawa ke Capil untuk dibikinkan surat keterangan lain.

Oya, setelah menikah jangan lupa lapor ke Kantor Imigrasi di kota kamu (sesuai KTP, ya). syaratnya cuma isi formulir di sana, fotokopi paspor suami, KTP, fotokopi buku nikah dan buku nikah yang asli (karena akan diberi keterangan di buku nikahnya). 

Sumber: Forum diskusi KKC

BRITISH AND INDONESIAN MARRIAGE


IMMIGRATION PROCEDURES
(for the prospective husband/wife of Indonesian nationality and an Indonesian passport holder who is coming to the United kingdom to get married)
  1. If the prospective Indonesian husband/wife does not as yet possess a valid Indonesian passport, he/she should contact the local/regional Immigration Office in Indonesia where he/she resides and ask about the requirements to apply for an Indonesian passport.
  2. While his/her application for a passport is being processed by the Indonesian Immigration Office, he/she should contact the British Consulate General in Jakarta to enquire about the procedure and the required documents for getting married in the United Kingdom. It is also suggest that the prospective British husband/wife also makes contact with the British Consulate General in Jakarta so that both sides receive the same information.
  3. After being issued with a valid Indonesian passport, then he/she should apply to the British Consulate General in Jakarta for the necessary visa to enter the United Kingdom.
  4. In addition and in order to support his/her visa application at the British Consulate General in Jakarta, it is strongly recommended that his/her prospective British husband/wife, who resides in the United Kingdom also sends an invitation letter of support to the British Consulate General in Jakarta, stating the purpose and duration of the visit, and confirming that the prospective British husband/wife will act as a guarantor whilst the prospective Indonesian husband/wife is living in the United Kingdom.

SUPPORTING DOCUMENTATION
(required for a mixed marriage to be performed in the United Kingdom)
DOCUMENTS REQUIRED BY THE INDONESIAN AUTHORITIES
  1. The prospective Indonesian husband/wife should contact the Religious Affairs Office (Kantor Urusan Agama) and the Civil Registration Office (Kantor Catatan Sipil) in the area where he/she resides in Indonesia to obtain the information regarding mixed marriages;
  2. Additional documents usually required are:
    1. Letterfrom the Indonesian parents/guardians stating that they have no objection to the marriage;
    2. Letter from the "Kelurahan" (Sub-district Office) in Indonesia in the area where the prospective Indonesian husband/wife resides confirming the status of the individual concerned (single, divorcee, widow, widower, etc.)
DOCUMENTS REQUIRED BY THE BRITISH AUTHORITIES
The prospective British husband/wife should contact not only the British Consulate General in Jakarta but also the local Marriage Registrar Office, Church or Mosque in the United Kingdom in the area where he/she resides or the Marriages Section of the Office of the National Statistics in the United Kingdom to obtain further information.

Marriages Section 
Office for National Statistics 
Trafalgar Road 
Birkdale 
Southport PR8 2HH 
Tel. 0151-471 4803 
Fax. 0151-471 4523
or

British Consulate General 
Jalan Imam Bonjol No.80 
Deutsche Bank Building, 19th Floor Jakarta Pusat 
INDONESIA 
Tel. (00-621-21) 390 7484-88 
Fax. (00-62-21) 316 0858


THE MARRIAGE CERTIFICATE
     
  1. Marriage certificate (including the copy) should be legalized by a British notary public or solicitor. If the couple return to Indonesia and live there, then they should take the MARRIAGE certificate to the British Consulate General in Jakarta to be legalized and then report the marriage to the Civil Registration Office (Kantor Catatan Sipil) in Indonesia.
  2. Please be informed that the Indonesian Embassy in London cannot and will not legalized a British marriage certificate since it is a document of and issued by the British Government. The Indonesian Embassy can only legalized Indonesian marriage certificates of marriages performed in Indonesia.

FOR THE BRITISH HUSBAND:
IF YOUR INDONESIAN WIFE WISH TO BE KNOWN AS YOUR LEGAL WIFE
  1. The Embassy of the Republic of Indonesia is not authorized to add your full name or any part of it, as a family name, under your Indonesian wife's name in her passport. The Indonesian Immigration Office is the only authorized government agency with the authority to change a name in a passport. Therefore, the only way to acknowledge/to show that your Indonesian wife is legally married to you is by endorsing your name, as her legal husband, in your Indonesian wife's passport based on the legalized marriage certificate.
  2. The Indonesian wife should come in person to the Consular Department at the Embassy, and bring with her the original as well as the legalized copy of the marriage certificate and also her British husband's passport. Providing that all documentation is in order then the endorsement can be processed. There is no charge for this service.
RESIDENCY AFTER THE MARRIAGE
IF YOUR INDONESIAN HUSBAND/WIFE WISHES TO STAY AND LIVE IN THE UNITED KINGDOM WITH YOU AFTER THE MARRIAGE
  1. The Indonesian husband/wife should come in person to the Consular Department at the Embassy and to register his/her name with the Embassy. It is the duty/obligation of every Indonesian citizen to report and to register at the Embassy in London if he/she intends to stay more than five days in the United Kingdom.
  2. With regard to a visa/permit to stay in the United Kingdom, it is strongly suggested that the Indonesian husband/wife, together with his/her British wife/husband contact and report immediately to the Immigration and Nationality Directorate of the Home Office in the United Kingdom to process his/her United Kingdom visa status.

Immigration and Nationality Directorate (IND) 
Block C Whitgift Centre 
Wellesley Road 
Croydon 
Surrey CR9 IAT 
Tel. 0870 606 7766
IF YOUR INDONESIAN HUSBAND/WIFE WISHES TO RETURN TO STAYAND LIVE IN INDONESIA WITH YOU AFTER THE MARRIAGE
IMMIGRATION PROCEDURES
The British husband/wife can choose either of the following:
Procedure I:
  1. The British husband/wife must apply for a Social Visit Visa which has a maximum length of stay of 5 (five) weeks with the possibility of extension (subject to approval from the Immigration Office in Indonesia). After arriving in Indonesia, the British husband/wife together with his/her Indonesian wife/husband should go as soon as possible to the Indonesian Immigration Office to apply for a Limited Stay Permit Temporary Resident Visa.
  2. The following required documents should be submitted when applying for a Social Visit Visa:
    1. Valid passport (with a minimum validity of 6 months as from the date of entry into Indonesia)
    2. Two application forms (duly completed and signed)
    3. Two colour passport sized photos
    4. A letter of support from the Indonesian husband/wife setting out the reason(s) for the visit, and details of the duration of the proposed visit, and accepting responsibility for the accommodation and living expenses of the applicantwhilst the British husband/wife is in Indonesia.
    5. Evidence that the applicant has sufficient funds to maintain him/herself during his/her stay (e.g. a recent bank statement etc.) or a third-party letter guaranteeing to support the applicant financially during his/her stay in Indonesia, together with documentary evidence to do so.
    6. The fee for a 5 (five) week Social Visit Visa is £30, which is non-refundable under any circumstances.
  1.  
or
Procedure II:
  1. The British husband/wife may apply for a Limited Stay Permit/Temporary Resident Visa at the Indonesian Embassy in London. The Indonesian husband/wife (who is still in the United Kingdom), should first contact his/her family in Indonesia and ask them to go to the Indonesian Immigration Office and to apply for the aforementioned visa on the couple's behalf. The Indonesian Immigration Office will then process and consider the application. Please be advised that this process may take a considerable length of time; months may pass before an application is approved and a visa is granted by the Indonesian Immigration Office. The necessary visa will only be issued by the Embassy after approval/authorization is received by the Embassy directly from the Immigration Office in Indonesia. The Embassy will notify the applicant accordingly if and when approval has been received by the Embassy.
  2. Requirements to apply for a Limited Stay Permit/Temporary Residence Visa at the Indonesian Embassy in London:
  1.  
    1. Written approval from the Immigration Office in Indonesia;
    2. A complete and updated Curriculum Vitae
    3. The original and a copy of the Marriage Certificate'
    4. A supporting letter of recommendation from the applicant's Indonesian husband/wife stating the reason(s) for the visit, and details of the proposed visit, and accepting responsibility for the accommodation and living expenses of the applicant whilst the applicant in Indonesia.
    5. Evidence that the applicant has sufficient funds to maintain him/herself during his/her stay in Indonesia (e.g. a recent bank statement) or a third party letter guaranteeing to support the applicant financially during his/her stay in Indonesia, together with documentary evidence to do so.
    6. The fee for a Limited Stay Permit/Temporary Resident Visa is £ 50, which is non-refundable under any circumstances.
  2. Completed visa application forms and two coloured passport size photos plus a valid passport (with a minimum validity of passports is 18 months as from the date of entry into Indonesia) must be submitted when applying for a visa together with:

ADDITIONAL ADVICE AND INFORMATION
CITIZEN STATUS OF YOUR INDONESIAN HUSBAND/WIFE
  1. Regarding your Indonesian husband's/wife's status as an Indonesian citizen, he/she will be required to register at the Indonesian Embassy in London if he/she intends to stay more than five days in the United Kingdom, and also every two years should he/she need to extend/renew his/her passport, or notify the Embassy of a change of address. In addition, when your Indonesian husband/wife comes to the Embassy to report his/her arrival, he/she should also bring the marriage certificate with him/her so that it can be translated by the Embassy. The translation of the marriage certificate should then be taken to your local marriage registration office to be registered.
  2. Please be informed that Indonesia does not recognize dual nationality, and so your Indonesian husband/wife cannot hold Indonesian and British passports at the same time. Provided that your Indonesian husband/wife does not apply for British citizenship, he/she will not lose his/her Indonesian nationality. However, this will in no way restrict you and your Indonesian husband/wife from travelling to and from Indonesia or the United Kingdom, provided that both of you always have the necessary visas.

    Menikah dengan WN Norwegia. Dokumen dan Prosedur Pengurusan Pernikahan dan Family Immigration Permit

    Daftar dokument untuk Family visa..
    1. Akte Kelahiran
    2. Buku Nikah.
    3. Pencatatan Pekawinan (Registered buku nikah ke Catatan Sipil)
    4. KK
    Semua nya harus di Legalisir di Dep.Hukum & HAM dan Deplu. Sebelum ke Dep.Hukum dan HAM harus ke notaris dulu. Bisa pakai calo sih.. Kalau udah nyampe dep.hukum&ham banyak calo.
    Untuk Buku Nikah yang dilegalisir Asli dan photocopy.
    KK, harus ke kantor lurah dulu, legalisir.
    Akte kelahiran harus ada lagalisir dari catatan sipil.
     Syarat2 lain nya hampir sama dengan turis visa.
    1. Photo copy passport pasangan.
    2. Slip Gaji 3 bulan terakhir
    3. Photocopy ktp
    4. Rekening pasangan 3 bulan terakhir (Kalau ada photocopy rek lo lebih bagus li)
    5. Bukti kepemilikan rumah di norway (pasanganan)
    6. Surat kontrak kerja pasangan.
    7. Bukti pembayaran pajak pasangan.
    8. Story tentang hubungan kita.
    9. Photo2. Kalau bisa di print berbentuk buku, jadinya ngga terlalu besar. atau dijadiin cd. kemaren aku bikin album ternyata kegedeaan albumnya, si mbak risti ngga mau terima.
    hhmmm apa lagi yah..
    10. photo untuk visa

    Untuk pengurusan pernikahan di Indonesia (catatan: KUA):
    Dari KUA di minta "Letter of Impediment" yang dikeluarkan Kedubes negara ybs, yang diterjemahkan ke bhs. Indo. Setelah itu, KUA juga minta syarat2 standard, seperti Surat Keterangan RT/RW, KTP, paspor calon suami, foto 2x3 dan 3x4, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat Mualaf bagi suami. Kalau surat mualaf, bisa cari saja di masjid setempat, biasanya mereka sudah punya formatnya. Kalau semua dokumen sudah lengkap, pernikahan bisa dilaksanakan.
    Setelah menikah langsung lapor ke Kedubes negara suami. Di kedubes  diminta fotokopi buku nikah dan terjemahannya lalu surat keterangan dari Catatan Sipil yang menerangkan kalau pernikahan kita sah meski nggak dilakukan di Capil (karena lewat KUA). Untuk mendapatkan surat ini, bawa fotokopi buku nikah ke Departmen Agama di kota kamu, untuk dibuatkan surat keterangan. Lalu, surat keterangan itu dibawa ke Capil untuk dibikinkan surat keterangan lain.

    Oya, setelah menikah jangan lupa lapor ke Kantor Imigrasi di kota kamu (sesuai KTP, ya). syaratnya cuma isi formulir di sana, fotokopi paspor suami, KTP, fotokopi buku nikah dan buku nikah yang asli (karena akan diberi keterangan di buku nikahnya).

    Sumber: Forum diskusi KKC

    Pernikahan di Itali: WNI dengan WN Itali

    Sumber forum diskusi KKC: http://www.facebook.com/group.php?gid=8644589132&v=app_2373072738#!/topic.php?uid=8644589132&topic=13903

    Informasi WNI menikah dgn WN Italia berdasarkan pengalaman di tahun 2002 di Italia.
    Dokumen-dokumen yang diperlukan wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Itali. Disarankan untuk konsultasi ke kedutaan Itali setempat, karena di bagian konsuler diberitahukan contoh dokumen-dokumen yg harus disiapkan, terutama surat pengantar di KUA (bagi yang muslim). Daftar dokumen-dokumen yang harus disiapkan sbb:
    1. Surat pengantar dr KUA (surat keterangan blm pernah menikah) yg mesti dicap oleh kelurahan dan kecamatan, kemudian dibawa ke KUA untuk ditandatangani oleh kepala KUA
    2. Surat ijin menikah yang dicap keluarahan dan kecamatan (salah surat ini dikeluarkan oleh kelurahan)
    3. Akte kelahiran asli
    4. Kartu keluarga asli

    Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kedutaan Itali untuk diproses. Kedutaan Itali mengurus semua proses legaliris di departemen pemerintah. Dokumen tersebut kemudian di ditranslate oleh penterjemah tersumpah yg tlh ditunjuk oleh mereka. Prosesnya sekitar 2 minggu. Biaya translate waktu itu rp. 125.000/lembar. Hitungannya adalah per lembar jadi hasil terjemahan.

    Stlh semua dokumen siap, apply visa turis ke Itali. Dokumen2 yg harus disiapkan:
    1. Tiket pp dgn tanggal kembali ke indonesia (close date)
    2. Travel asuransi
    3. Paspor
    4. Pas poto ukuran paspor
    5. Invitation letter dr comune/citu hall tempat calon suami/istri tinggal
    6. Surat bayar pajak calon.
    7. Certificato di cittadinanza (certificate of citizenship)
    8. Certificato di nascita (birth certificate)
    9. Certificato di residenza (certificate of residence)
    10. Stato famiglia (kartu keluarga)
    11. Fideussione bancaria (bank warranty)

    Semua dokumen harus diserahkan ke bagian visa, selesai 3-5 hari.

    Di Italy, calon pasangan pengantin harus ke comune untuk daftar pernikahan. Jika dokumen lengkap , sekitar 3 mgg slth pendaftaran ada pengumuman di depan comune tentang rencana pernikahan tersebut, jika tidak ada yg protes, pasangan bisa menikah. Hal ini jadi bagian birokrasi.
    Selanjutnya pemilihan tanggal untuk menikah dan diberitahu untuk pembuatan prenup yang disiapkan mereka, sekitar 2minggu setelah pemilihan tanggal, penandatanganan prenup.

    Ada juga comune yang meminta pihak wanita utk nyiapin nulla osta, yang dikeluarkan oleh KBRI Roma. Prosesnya sekitar 2 minggu. Silahkan hubungi bagian konsuler KBRI Roma. Dokumen ini akan dikirim ke rumah calon, dengan nulla osta ini bisa diurus pernikahan di comune.

    Setelah pernikahan akan mendapatkan certificato di matrimonio (marriage certificate), dengan surat ini mesti ke questura (kantor polisi) untuk membuat permesso di soggiorno (permanent resident).

    Dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
    1. Paspor asli
    2. Pas poto ukuran paspor 4 lbr
    3. Marca da bollo (materai), jumlah nominalnya tiap taon bs berubah
    4. Certificato di matrimonio
    5. Certificato di cittadinanza suami
    6. Certificato di nascita suami
    7. Certificato di residenza suami
    8. Stato di famiglia suami
    9. Surat bayar pajak
    10. Invitation letter (surat yang sama dengan saat apply visa)

    Prosesnya memakan waktu berbeda-beda tergantung kantor terkait. Jika sudah selesai dengan permesso di soggiorno pergi ke comune untuk register nama ke dalam stato di famiglia suami/istri.
    Sekitar 2 minggu kemudian akan ada polisi yg datang ke rumah utk mengecek apakah yang bersangkutan benar2 tinggal disitu. Setelah itu bisa dibuat carta d'identita (ktp) dan certificato di residenza, juga bisa mengurus carta sanitaria (sannitary card) di kantor USL (depkes).

    Persiapan Dokumen Pernikahan WNI dengan WN Spanyol

    Sumber: Forum Diskusi KKC, Dea Angan
    So… Berhubung aku termasuk salah satu wanita yang menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Spanyol, maka kali ini aku akan membagikan informasi yang dibutuhkan kalau salah satu dari kalian akan dan berencana untuk menikah dengan WN Spanyol.

    Dulu, sebelum aku merid , aku cari-cari info di mana-mana, kenalan dengan mereka-mereka yang sudah lebih dulu terjun di dalam dunia pernikahan Indonesia-Spanyol, dan secara ajaib menemukan bahwa syarat dan cara-cara yang mereka gunakan untuk menikah di saat itu, kini sudah diperbaharui. Walhasil, aku sempet bingung juga sampe-sampe harus datang bulan 2 kali sebulan (yang ini nggak penting).
    Jadi… Buat yang memang akan melangsungkan pernikahan dengan WN Spanyol, ini hal-hal yang perlu dilakukan. Perlu diingat, pernikahan ini untuk pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia dan menurut tata cara Islam.
    Persiapan Awal 1. WN Spanyol pasangan kamu harus cepatmenghubungi pihak Kedubes Spanyol di Jakarta dan menanyakan syarat-syarat aktual yang dibutuhkan (untuk formalitas aja, biar mereka kenal duluan dengan pasangan kamu).
    2. Sementara itu, kamu, bertanyalah ke Kelurahan dan KUA setempat tentang syarat-syarat menikah dengan WNA. Tanya juga gimana caranya kalau pasangan kamu mau jadi mualaf.3. Kalau pasangan kamu mau mualaf, aku saranin mualaf di Indonesia aja, biar cepet dan gampang. Hubungi aja Takmir Masjid tempat kamu tinggal. Nanti setelah itu, dia akan diberi Sertifikat Mualaf yang nantinya harus disertakan di dokumen untuk pernikahan.
    Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah
    Untuk menikah dengan WN Spanyol, diharuskan membuat Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah yang dikeluarkan oleh Kedubes Spanyol di Indonesia. Untuk bikin surat ini gampang, tapi butuh waktu lumayan lama. Jadi, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan kamu.
    Nah, untuk membuat surat ini, yang harus kamu lakukan adalah:1. Suruh pasangan kamu buat janji dengan pihak Kedubes, karena kalian BERDUA diwajibkan untuk datang wawancara di Kedubes. Ingat, wawancara harus berdua. Soal wawancaranya gampang, kok. Kalo kalian pasangan betulan, pasti tau jawabannya. 2. Pastikan pasangan kamu membawa dokumen berikut:a. Paspor asli dan fotokopinyab. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil tempat dia tinggal, dan fotokopinyac. Surat Keterangan Domisili dari Catatan Sipil tempat dia tinggal, dan fotokopinyad. Surat keterangan yang menyatakan bahwa dia akan menikah dengan WN Indonesia, dari Catatan Sipil tempat dia tinggal dan fotokopinyae. Akta Kelahiran, dan fotokopinyaf. DNI (KTP) dan fotokopinya3. Sementara itu, kamu sendiri harus membawa dokumen berikut:a. Paspor dan fotokopinyab. Akta Kelahiran dan fotokopinya, dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyolc. Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinyad. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinyae. KTP dan Kartu Keluarga, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinya4. Setelah itu, ikutilah prosesnya. Berapa lama untuk dapat surat ini?? Kurang lebih 2 bulan, karena dokumen-dokumen tersebut harus dikirim dulu ke Spanyol dan dipublikasikan selama 2 minggu, baru dikirim lagi ke Indonesia. Kalau ntar udah nyampe lagi di Indonesia, pihak Kedubes akan menghubungi kamu. Tapi, pastikan kamu dan dia tetap berhubungan dengan pihak Kedubes untuk menanyakan suratnya apakah udah jadi atau belom.
    Layanan PenerjemahanKe mana harus terjemahin tuh dokumen? Kalo ada kerabat atau teman kamu yang bias bahasa Spanyol, kamu bisa minta tolong sama mereka. Tapi kalo memang nggak tau, kamu bisa hubungi Ibu Milagros Guindel (yang bikin kamus itu, lho). Untuk alamat email beliau, kamu bisa hubungi aku, nanti aku kasih tau.
    Proses Akhir : Pendaftaran Pernikahan di Kelurahan
    Kalo surat itu (Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah) udah jadi, berarti kamu bisa mulai daftar di Kelurahan. Syaratnya apa aja??1. Untuk kamu:a. Surat Keterangan dari RT/RWb. Akta Kelahiranc. Kartu Keluarga atau C1d. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin aja yang banyak)e. Dokumen untuk Wali Nikah (KTP, Kartu Keluarga, dsb.)2. Untuk pasangan kamu:a. Surat Keterangan dari Kedubesb. Paspor dan Visac. Sertifikat Mualafd. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin juga yang banyak)3. Setelah urusan dokumen ini selesai, tinggal ikuti aja prosedur yang berlaku. Nanti dokumen harus dibawa ke KUA dan tinggal tunggu hari-H kamu, deh…

    So, beginilah kira-kira kalau mau nikah dengan WN Spanyol. Sekali lagi, ini nggak ribet, Cuma butuh kesabaran ekstra aja. Tapi kalau semua dibikin fun, things are gonna be just fine…