Sumber: Forum Diskusi KKC, Dea Angan
So… Berhubung aku
termasuk salah satu wanita yang menikah dengan seorang laki-laki
berkewarganegaraan Spanyol, maka kali ini aku akan membagikan informasi
yang dibutuhkan kalau salah satu dari kalian akan dan berencana untuk
menikah dengan WN Spanyol.
Dulu, sebelum aku merid ,
aku cari-cari info di mana-mana, kenalan dengan mereka-mereka yang
sudah lebih dulu terjun di dalam dunia pernikahan Indonesia-Spanyol,
dan secara ajaib menemukan bahwa syarat dan cara-cara yang mereka
gunakan untuk menikah di saat itu, kini sudah diperbaharui. Walhasil,
aku sempet bingung juga sampe-sampe harus datang bulan 2 kali sebulan
(yang ini nggak penting).
Jadi… Buat yang memang akan
melangsungkan pernikahan dengan WN Spanyol, ini hal-hal yang perlu
dilakukan. Perlu diingat, pernikahan ini untuk pernikahan yang
dilangsungkan di Indonesia dan menurut tata cara Islam.
Persiapan Awal 1.
WN Spanyol pasangan kamu harus cepatmenghubungi pihak Kedubes Spanyol
di Jakarta dan menanyakan syarat-syarat aktual yang dibutuhkan (untuk
formalitas aja, biar mereka kenal duluan dengan pasangan kamu).
2.
Sementara itu, kamu, bertanyalah ke Kelurahan dan KUA setempat tentang
syarat-syarat menikah dengan WNA. Tanya juga gimana caranya kalau
pasangan kamu mau jadi mualaf.3. Kalau pasangan kamu mau mualaf, aku
saranin mualaf di Indonesia aja, biar cepet dan gampang. Hubungi aja
Takmir Masjid tempat kamu tinggal. Nanti setelah itu, dia akan diberi
Sertifikat Mualaf yang nantinya harus disertakan di dokumen untuk
pernikahan.
Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah
Untuk
menikah dengan WN Spanyol, diharuskan membuat Letter of Impediment
atau Surat Keterangan Bebas Menikah yang dikeluarkan oleh Kedubes
Spanyol di Indonesia. Untuk bikin surat ini gampang, tapi butuh waktu
lumayan lama. Jadi, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum
tanggal pernikahan kamu.
Nah, untuk membuat surat ini, yang harus
kamu lakukan adalah:1. Suruh pasangan kamu buat janji dengan pihak
Kedubes, karena kalian BERDUA diwajibkan untuk datang wawancara di
Kedubes. Ingat, wawancara harus berdua. Soal wawancaranya gampang, kok.
Kalo kalian pasangan betulan, pasti tau jawabannya. 2. Pastikan
pasangan kamu membawa dokumen berikut:a. Paspor asli dan fotokopinyab.
Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil tempat dia tinggal,
dan fotokopinyac. Surat Keterangan Domisili dari Catatan Sipil tempat
dia tinggal, dan fotokopinyad. Surat keterangan yang menyatakan bahwa
dia akan menikah dengan WN Indonesia, dari Catatan Sipil tempat dia
tinggal dan fotokopinyae. Akta Kelahiran, dan fotokopinyaf. DNI (KTP)
dan fotokopinya3. Sementara itu, kamu sendiri harus membawa dokumen
berikut:a. Paspor dan fotokopinyab. Akta Kelahiran dan fotokopinya, dan
sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyolc. Surat Keterangan Belum
Menikah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil, diterjemahkan ke bahasa
Spanyol, dan fotokopinyad. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan
fotokopinyae. KTP dan Kartu Keluarga, diterjemahkan ke bahasa Spanyol,
dan fotokopinya4. Setelah itu, ikutilah prosesnya. Berapa lama untuk
dapat surat ini?? Kurang lebih 2 bulan, karena dokumen-dokumen tersebut
harus dikirim dulu ke Spanyol dan dipublikasikan selama 2 minggu, baru
dikirim lagi ke Indonesia. Kalau ntar udah nyampe lagi di Indonesia,
pihak Kedubes akan menghubungi kamu. Tapi, pastikan kamu dan dia tetap
berhubungan dengan pihak Kedubes untuk menanyakan suratnya apakah udah
jadi atau belom.
Layanan PenerjemahanKe mana
harus terjemahin tuh dokumen? Kalo ada kerabat atau teman kamu yang
bias bahasa Spanyol, kamu bisa minta tolong sama mereka. Tapi kalo
memang nggak tau, kamu bisa hubungi Ibu Milagros Guindel (yang bikin
kamus itu, lho). Untuk alamat email beliau, kamu bisa hubungi aku, nanti
aku kasih tau.
Proses Akhir : Pendaftaran Pernikahan di Kelurahan
Kalo
surat itu (Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah)
udah jadi, berarti kamu bisa mulai daftar di Kelurahan. Syaratnya apa
aja??1. Untuk kamu:a. Surat Keterangan dari RT/RWb. Akta Kelahiranc.
Kartu Keluarga atau C1d. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin aja yang banyak)e.
Dokumen untuk Wali Nikah (KTP, Kartu Keluarga, dsb.)2. Untuk pasangan
kamu:a. Surat Keterangan dari Kedubesb. Paspor dan Visac. Sertifikat
Mualafd. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin juga yang banyak)3. Setelah urusan
dokumen ini selesai, tinggal ikuti aja prosedur yang berlaku. Nanti
dokumen harus dibawa ke KUA dan tinggal tunggu hari-H kamu, deh…
So,
beginilah kira-kira kalau mau nikah dengan WN Spanyol. Sekali lagi,
ini nggak ribet, Cuma butuh kesabaran ekstra aja. Tapi kalau semua
dibikin fun, things are gonna be just fine…