Persiapan Dokumen Pernikahan WNI dengan WN Spanyol

Sumber: Forum Diskusi KKC, Dea Angan
So… Berhubung aku termasuk salah satu wanita yang menikah dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Spanyol, maka kali ini aku akan membagikan informasi yang dibutuhkan kalau salah satu dari kalian akan dan berencana untuk menikah dengan WN Spanyol.

Dulu, sebelum aku merid , aku cari-cari info di mana-mana, kenalan dengan mereka-mereka yang sudah lebih dulu terjun di dalam dunia pernikahan Indonesia-Spanyol, dan secara ajaib menemukan bahwa syarat dan cara-cara yang mereka gunakan untuk menikah di saat itu, kini sudah diperbaharui. Walhasil, aku sempet bingung juga sampe-sampe harus datang bulan 2 kali sebulan (yang ini nggak penting).
Jadi… Buat yang memang akan melangsungkan pernikahan dengan WN Spanyol, ini hal-hal yang perlu dilakukan. Perlu diingat, pernikahan ini untuk pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia dan menurut tata cara Islam.
Persiapan Awal 1. WN Spanyol pasangan kamu harus cepatmenghubungi pihak Kedubes Spanyol di Jakarta dan menanyakan syarat-syarat aktual yang dibutuhkan (untuk formalitas aja, biar mereka kenal duluan dengan pasangan kamu).
2. Sementara itu, kamu, bertanyalah ke Kelurahan dan KUA setempat tentang syarat-syarat menikah dengan WNA. Tanya juga gimana caranya kalau pasangan kamu mau jadi mualaf.3. Kalau pasangan kamu mau mualaf, aku saranin mualaf di Indonesia aja, biar cepet dan gampang. Hubungi aja Takmir Masjid tempat kamu tinggal. Nanti setelah itu, dia akan diberi Sertifikat Mualaf yang nantinya harus disertakan di dokumen untuk pernikahan.
Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah
Untuk menikah dengan WN Spanyol, diharuskan membuat Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah yang dikeluarkan oleh Kedubes Spanyol di Indonesia. Untuk bikin surat ini gampang, tapi butuh waktu lumayan lama. Jadi, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan kamu.
Nah, untuk membuat surat ini, yang harus kamu lakukan adalah:1. Suruh pasangan kamu buat janji dengan pihak Kedubes, karena kalian BERDUA diwajibkan untuk datang wawancara di Kedubes. Ingat, wawancara harus berdua. Soal wawancaranya gampang, kok. Kalo kalian pasangan betulan, pasti tau jawabannya. 2. Pastikan pasangan kamu membawa dokumen berikut:a. Paspor asli dan fotokopinyab. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil tempat dia tinggal, dan fotokopinyac. Surat Keterangan Domisili dari Catatan Sipil tempat dia tinggal, dan fotokopinyad. Surat keterangan yang menyatakan bahwa dia akan menikah dengan WN Indonesia, dari Catatan Sipil tempat dia tinggal dan fotokopinyae. Akta Kelahiran, dan fotokopinyaf. DNI (KTP) dan fotokopinya3. Sementara itu, kamu sendiri harus membawa dokumen berikut:a. Paspor dan fotokopinyab. Akta Kelahiran dan fotokopinya, dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyolc. Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinyad. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinyae. KTP dan Kartu Keluarga, diterjemahkan ke bahasa Spanyol, dan fotokopinya4. Setelah itu, ikutilah prosesnya. Berapa lama untuk dapat surat ini?? Kurang lebih 2 bulan, karena dokumen-dokumen tersebut harus dikirim dulu ke Spanyol dan dipublikasikan selama 2 minggu, baru dikirim lagi ke Indonesia. Kalau ntar udah nyampe lagi di Indonesia, pihak Kedubes akan menghubungi kamu. Tapi, pastikan kamu dan dia tetap berhubungan dengan pihak Kedubes untuk menanyakan suratnya apakah udah jadi atau belom.
Layanan PenerjemahanKe mana harus terjemahin tuh dokumen? Kalo ada kerabat atau teman kamu yang bias bahasa Spanyol, kamu bisa minta tolong sama mereka. Tapi kalo memang nggak tau, kamu bisa hubungi Ibu Milagros Guindel (yang bikin kamus itu, lho). Untuk alamat email beliau, kamu bisa hubungi aku, nanti aku kasih tau.
Proses Akhir : Pendaftaran Pernikahan di Kelurahan
Kalo surat itu (Letter of Impediment atau Surat Keterangan Bebas Menikah) udah jadi, berarti kamu bisa mulai daftar di Kelurahan. Syaratnya apa aja??1. Untuk kamu:a. Surat Keterangan dari RT/RWb. Akta Kelahiranc. Kartu Keluarga atau C1d. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin aja yang banyak)e. Dokumen untuk Wali Nikah (KTP, Kartu Keluarga, dsb.)2. Untuk pasangan kamu:a. Surat Keterangan dari Kedubesb. Paspor dan Visac. Sertifikat Mualafd. Foto 2x3 dan 3x4 (siapin juga yang banyak)3. Setelah urusan dokumen ini selesai, tinggal ikuti aja prosedur yang berlaku. Nanti dokumen harus dibawa ke KUA dan tinggal tunggu hari-H kamu, deh…

So, beginilah kira-kira kalau mau nikah dengan WN Spanyol. Sekali lagi, ini nggak ribet, Cuma butuh kesabaran ekstra aja. Tapi kalau semua dibikin fun, things are gonna be just fine…