Sumber forum diskusi KKC: http://www.facebook.com/group.php?gid=8644589132&v=app_2373072738#!/topic.php?uid=8644589132&topic=13903
Informasi WNI menikah dgn WN Italia berdasarkan pengalaman di tahun 2002 di Italia.
Dokumen-dokumen
yang diperlukan wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Itali. Disarankan
untuk konsultasi ke kedutaan Itali setempat, karena di bagian konsuler
diberitahukan contoh dokumen-dokumen yg harus disiapkan, terutama surat
pengantar di KUA (bagi yang muslim). Daftar dokumen-dokumen yang harus
disiapkan sbb:
1. Surat pengantar dr KUA (surat keterangan blm pernah
menikah) yg mesti dicap oleh kelurahan dan kecamatan, kemudian dibawa
ke KUA untuk ditandatangani oleh kepala KUA
2. Surat ijin menikah yang dicap keluarahan dan kecamatan (salah surat ini dikeluarkan oleh kelurahan)
3. Akte kelahiran asli
4. Kartu keluarga asli
Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kedutaan Itali untuk diproses.
Kedutaan Itali mengurus semua proses legaliris di departemen pemerintah.
Dokumen tersebut kemudian di ditranslate oleh penterjemah tersumpah yg
tlh ditunjuk oleh mereka. Prosesnya sekitar 2 minggu. Biaya translate
waktu itu rp. 125.000/lembar. Hitungannya adalah per lembar jadi hasil
terjemahan.
Stlh semua dokumen siap, apply visa turis ke Itali. Dokumen2 yg harus disiapkan:
1. Tiket pp dgn tanggal kembali ke indonesia (close date)
2. Travel asuransi
3. Paspor
4. Pas poto ukuran paspor
5. Invitation letter dr comune/citu hall tempat calon suami/istri tinggal
6. Surat bayar pajak calon.
7. Certificato di cittadinanza (certificate of citizenship)
8. Certificato di nascita (birth certificate)
9. Certificato di residenza (certificate of residence)
10. Stato famiglia (kartu keluarga)
11. Fideussione bancaria (bank warranty)
Semua dokumen harus diserahkan ke bagian visa, selesai 3-5 hari.
Di
Italy, calon pasangan pengantin harus ke comune untuk daftar
pernikahan. Jika dokumen lengkap , sekitar 3 mgg slth pendaftaran ada
pengumuman di depan comune tentang rencana pernikahan tersebut, jika
tidak ada yg protes, pasangan bisa menikah. Hal ini jadi bagian
birokrasi.
Selanjutnya pemilihan tanggal untuk menikah dan diberitahu
untuk pembuatan prenup yang disiapkan mereka, sekitar 2minggu setelah
pemilihan tanggal, penandatanganan prenup.
Ada juga comune yang
meminta pihak wanita utk nyiapin nulla osta, yang dikeluarkan oleh KBRI
Roma. Prosesnya sekitar 2 minggu. Silahkan hubungi bagian konsuler KBRI
Roma. Dokumen ini akan dikirim ke rumah calon, dengan nulla osta ini
bisa diurus pernikahan di comune.
Setelah pernikahan akan
mendapatkan certificato di matrimonio (marriage certificate), dengan
surat ini mesti ke questura (kantor polisi) untuk membuat permesso di
soggiorno (permanent resident).
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
1. Paspor asli
2. Pas poto ukuran paspor 4 lbr
3. Marca da bollo (materai), jumlah nominalnya tiap taon bs berubah
4. Certificato di matrimonio
5. Certificato di cittadinanza suami
6. Certificato di nascita suami
7. Certificato di residenza suami
8. Stato di famiglia suami
9. Surat bayar pajak
10. Invitation letter (surat yang sama dengan saat apply visa)
Prosesnya
memakan waktu berbeda-beda tergantung kantor terkait. Jika sudah
selesai dengan permesso di soggiorno pergi ke comune untuk register nama
ke dalam stato di famiglia suami/istri.
Sekitar 2 minggu kemudian
akan ada polisi yg datang ke rumah utk mengecek apakah yang bersangkutan
benar2 tinggal disitu. Setelah itu bisa dibuat carta d'identita (ktp)
dan certificato di residenza, juga bisa mengurus carta sanitaria
(sannitary card) di kantor USL (depkes).