Pernikahan di Itali: WNI dengan WN Itali

Sumber forum diskusi KKC: http://www.facebook.com/group.php?gid=8644589132&v=app_2373072738#!/topic.php?uid=8644589132&topic=13903

Informasi WNI menikah dgn WN Italia berdasarkan pengalaman di tahun 2002 di Italia.
Dokumen-dokumen yang diperlukan wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Itali. Disarankan untuk konsultasi ke kedutaan Itali setempat, karena di bagian konsuler diberitahukan contoh dokumen-dokumen yg harus disiapkan, terutama surat pengantar di KUA (bagi yang muslim). Daftar dokumen-dokumen yang harus disiapkan sbb:
1. Surat pengantar dr KUA (surat keterangan blm pernah menikah) yg mesti dicap oleh kelurahan dan kecamatan, kemudian dibawa ke KUA untuk ditandatangani oleh kepala KUA
2. Surat ijin menikah yang dicap keluarahan dan kecamatan (salah surat ini dikeluarkan oleh kelurahan)
3. Akte kelahiran asli
4. Kartu keluarga asli

Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kedutaan Itali untuk diproses. Kedutaan Itali mengurus semua proses legaliris di departemen pemerintah. Dokumen tersebut kemudian di ditranslate oleh penterjemah tersumpah yg tlh ditunjuk oleh mereka. Prosesnya sekitar 2 minggu. Biaya translate waktu itu rp. 125.000/lembar. Hitungannya adalah per lembar jadi hasil terjemahan.

Stlh semua dokumen siap, apply visa turis ke Itali. Dokumen2 yg harus disiapkan:
1. Tiket pp dgn tanggal kembali ke indonesia (close date)
2. Travel asuransi
3. Paspor
4. Pas poto ukuran paspor
5. Invitation letter dr comune/citu hall tempat calon suami/istri tinggal
6. Surat bayar pajak calon.
7. Certificato di cittadinanza (certificate of citizenship)
8. Certificato di nascita (birth certificate)
9. Certificato di residenza (certificate of residence)
10. Stato famiglia (kartu keluarga)
11. Fideussione bancaria (bank warranty)

Semua dokumen harus diserahkan ke bagian visa, selesai 3-5 hari.

Di Italy, calon pasangan pengantin harus ke comune untuk daftar pernikahan. Jika dokumen lengkap , sekitar 3 mgg slth pendaftaran ada pengumuman di depan comune tentang rencana pernikahan tersebut, jika tidak ada yg protes, pasangan bisa menikah. Hal ini jadi bagian birokrasi.
Selanjutnya pemilihan tanggal untuk menikah dan diberitahu untuk pembuatan prenup yang disiapkan mereka, sekitar 2minggu setelah pemilihan tanggal, penandatanganan prenup.

Ada juga comune yang meminta pihak wanita utk nyiapin nulla osta, yang dikeluarkan oleh KBRI Roma. Prosesnya sekitar 2 minggu. Silahkan hubungi bagian konsuler KBRI Roma. Dokumen ini akan dikirim ke rumah calon, dengan nulla osta ini bisa diurus pernikahan di comune.

Setelah pernikahan akan mendapatkan certificato di matrimonio (marriage certificate), dengan surat ini mesti ke questura (kantor polisi) untuk membuat permesso di soggiorno (permanent resident).

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
1. Paspor asli
2. Pas poto ukuran paspor 4 lbr
3. Marca da bollo (materai), jumlah nominalnya tiap taon bs berubah
4. Certificato di matrimonio
5. Certificato di cittadinanza suami
6. Certificato di nascita suami
7. Certificato di residenza suami
8. Stato di famiglia suami
9. Surat bayar pajak
10. Invitation letter (surat yang sama dengan saat apply visa)

Prosesnya memakan waktu berbeda-beda tergantung kantor terkait. Jika sudah selesai dengan permesso di soggiorno pergi ke comune untuk register nama ke dalam stato di famiglia suami/istri.
Sekitar 2 minggu kemudian akan ada polisi yg datang ke rumah utk mengecek apakah yang bersangkutan benar2 tinggal disitu. Setelah itu bisa dibuat carta d'identita (ktp) dan certificato di residenza, juga bisa mengurus carta sanitaria (sannitary card) di kantor USL (depkes).