Daftar dokument untuk Family visa..
1. Akte Kelahiran
2. Buku Nikah.
3. Pencatatan Pekawinan (Registered buku nikah ke Catatan Sipil)
4. KK
Semua nya harus di Legalisir di Dep.Hukum & HAM dan Deplu. Sebelum ke Dep.Hukum dan HAM harus ke notaris dulu. Bisa pakai calo sih.. Kalau udah nyampe dep.hukum&ham banyak calo.
Untuk Buku Nikah yang dilegalisir Asli dan photocopy.
KK, harus ke kantor lurah dulu, legalisir.
Akte kelahiran harus ada lagalisir dari catatan sipil.
Syarat2 lain nya hampir sama dengan turis visa.
1. Photo copy passport pasangan.
2. Slip Gaji 3 bulan terakhir
3. Photocopy ktp
4. Rekening pasangan 3 bulan terakhir (Kalau ada photocopy rek lo lebih bagus li)
5. Bukti kepemilikan rumah di norway (pasanganan)
6. Surat kontrak kerja pasangan.
7. Bukti pembayaran pajak pasangan.
8. Story tentang hubungan kita.
9. Photo2. Kalau bisa di print berbentuk buku, jadinya ngga terlalu besar. atau dijadiin cd. kemaren aku bikin album ternyata kegedeaan albumnya, si mbak risti ngga mau terima.
hhmmm apa lagi yah..
10. photo untuk visa
Untuk pengurusan pernikahan di Indonesia (catatan: KUA):
Dari KUA di minta "Letter of Impediment" yang dikeluarkan Kedubes negara ybs, yang diterjemahkan ke bhs. Indo. Setelah itu, KUA juga minta syarat2 standard, seperti Surat Keterangan RT/RW, KTP, paspor calon suami, foto 2x3 dan 3x4, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat Mualaf bagi suami. Kalau surat mualaf, bisa cari saja di masjid setempat, biasanya mereka sudah punya formatnya. Kalau semua dokumen sudah lengkap, pernikahan bisa dilaksanakan.
Setelah menikah langsung lapor ke Kedubes negara suami. Di kedubes diminta fotokopi buku nikah dan terjemahannya lalu surat keterangan dari Catatan Sipil yang menerangkan kalau pernikahan kita sah meski nggak dilakukan di Capil (karena lewat KUA). Untuk mendapatkan surat ini, bawa fotokopi buku nikah ke Departmen Agama di kota kamu, untuk dibuatkan surat keterangan. Lalu, surat keterangan itu dibawa ke Capil untuk dibikinkan surat keterangan lain.
Oya, setelah menikah jangan lupa lapor ke Kantor Imigrasi di kota kamu (sesuai KTP, ya). syaratnya cuma isi formulir di sana, fotokopi paspor suami, KTP, fotokopi buku nikah dan buku nikah yang asli (karena akan diberi keterangan di buku nikahnya).
Sumber: Forum diskusi KKC
1. Akte Kelahiran
2. Buku Nikah.
3. Pencatatan Pekawinan (Registered buku nikah ke Catatan Sipil)
4. KK
Semua nya harus di Legalisir di Dep.Hukum & HAM dan Deplu. Sebelum ke Dep.Hukum dan HAM harus ke notaris dulu. Bisa pakai calo sih.. Kalau udah nyampe dep.hukum&ham banyak calo.
Untuk Buku Nikah yang dilegalisir Asli dan photocopy.
KK, harus ke kantor lurah dulu, legalisir.
Akte kelahiran harus ada lagalisir dari catatan sipil.
Syarat2 lain nya hampir sama dengan turis visa.
1. Photo copy passport pasangan.
2. Slip Gaji 3 bulan terakhir
3. Photocopy ktp
4. Rekening pasangan 3 bulan terakhir (Kalau ada photocopy rek lo lebih bagus li)
5. Bukti kepemilikan rumah di norway (pasanganan)
6. Surat kontrak kerja pasangan.
7. Bukti pembayaran pajak pasangan.
8. Story tentang hubungan kita.
9. Photo2. Kalau bisa di print berbentuk buku, jadinya ngga terlalu besar. atau dijadiin cd. kemaren aku bikin album ternyata kegedeaan albumnya, si mbak risti ngga mau terima.
hhmmm apa lagi yah..
10. photo untuk visa
Untuk pengurusan pernikahan di Indonesia (catatan: KUA):
Dari KUA di minta "Letter of Impediment" yang dikeluarkan Kedubes negara ybs, yang diterjemahkan ke bhs. Indo. Setelah itu, KUA juga minta syarat2 standard, seperti Surat Keterangan RT/RW, KTP, paspor calon suami, foto 2x3 dan 3x4, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat Mualaf bagi suami. Kalau surat mualaf, bisa cari saja di masjid setempat, biasanya mereka sudah punya formatnya. Kalau semua dokumen sudah lengkap, pernikahan bisa dilaksanakan.
Setelah menikah langsung lapor ke Kedubes negara suami. Di kedubes diminta fotokopi buku nikah dan terjemahannya lalu surat keterangan dari Catatan Sipil yang menerangkan kalau pernikahan kita sah meski nggak dilakukan di Capil (karena lewat KUA). Untuk mendapatkan surat ini, bawa fotokopi buku nikah ke Departmen Agama di kota kamu, untuk dibuatkan surat keterangan. Lalu, surat keterangan itu dibawa ke Capil untuk dibikinkan surat keterangan lain.
Oya, setelah menikah jangan lupa lapor ke Kantor Imigrasi di kota kamu (sesuai KTP, ya). syaratnya cuma isi formulir di sana, fotokopi paspor suami, KTP, fotokopi buku nikah dan buku nikah yang asli (karena akan diberi keterangan di buku nikahnya).
Sumber: Forum diskusi KKC